Allah Subhana Wataala berkalam dalam kitab-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia [berada] dalam kesukaran/kesusahan” [QS al-Balad [90]:4].
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia [berada] dalam kesukaran/kesusahan” [QS al-Balad [90]:4].
Saking susahnya, tak sedikit orang yang lupa akan perputaran waktu
termasuk nama hari. Apalagi untuk memahami makna hari. Saat ini, kita
tengah berada dalam hari Jum’at. Apa itu Jum’at?, Dan apa
keistimewaannya dibandingkan dengan hari-hari yang lain?
Jum’at
adalah hari keenam dalam seminggu atau sepekan. Dalam literatur Arab,
Jum’at [al-jumu’ah] juga terkadang digunakan untuk arti minggu
[al-usbû’]. Jumat, yang secara utuh diserap dari kata Arab-Qur’ani,
berasal dari akar kata jama’a-yajma’u-jam’an, artinya: mengumpulkan,
menghimpun, menyatukan, menjumlahkan, dan meng-gabungkan.
Al-Jum’ah artinya: persatuan, persahabatan, kerukunan [al-ulfah], dan
pertemuan [al-ijtima]. Meski secara umum dan keseluruhan semua hari –
termasuk Jum’at – dalam seminggu itu bisa dikatakan sama atau tidak ada
bedanya; namun hari Jum’at bagi kaum umatan muslimatan [kaum
Muslimin/Muslimat], dipastikan memiliki keistimewaan tersendiri. Sama
halnya dengan keistimewaan Sabtu bagi orang-orang Yahudi, dan Minggu
untuk kawan-kawan Nasrani.
Bagi umat Islam, yang masih sempat
atau sengaja menyempatkan diri untuk merenungkan makna-makna hari,
paling sedikit didasarkan pada alasan utama tentang kebesaran hari
Jum’at:
Pertama, satu-satunya nama hari yang dijadikan nama surat
dalam Al-Qur’an ialah Jum’at, dalam kaitan ini surat al-Jumu’ah [62]
yang terdiri atas: 11 ayat, 180 kata, dan 748 huruf. Di luar Jum’at, tak
ada hari lain yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an. Bahkan pada
umumnya disebutkan pun tidak dalam Al-Qur’an. Kalaupun ada nama hari
lain yang disebut dalam Al-Qur’an, bahkan penyebutannya beberapakali,
namun hari tersebut tak dijadikan nama surat. Padahal, pengabadian
sesuatu sebagai nama surat dalam Al-Qur’an, dipastikan menjadi simbol
bagi kelebihan se-suatu.
Kedua, berbeda dengan enam hari lainnya
yang diposisikan sebagai ‘anggota-anggota’ hari, Jum’at dijuluki
se-bagai penghulu atau pemimpin hari. Gelar sayyid al-usbû’ [Pemimpin
Minggu] atau saayid al-ayyâm [penghulu hari], mengisyaratkan hal itu.
Paling tidak secara simbolis.
Ketiga, berlainan dengan kewajiban
shalat [maktûbah] di hari-hari lain yang bisa dilakukan seorang diri
[munfarid] sungguhpun tetap diimbau dengan sangat [sunnah mu’akkadah]
untuk dilakukannya secara berjamah [bersama- sama], pelaksanaan shalat
Jum’ah sesuai nama-nya, wajib dilaksanakan secara berjamaah. Bahkan ada
di antara imam mazhab fikih yang mematok jumlah minimal jamaah shalat
Jum’ah sebanyak 40 orang dewasa. Pensyariatanpelaksanaan shalat Jum’at
harus dilakukan secara berjamaah, dipastikan memiliki nilai-nilai
positif tersendiri. Paling tidak dalam rangka mempererat tali
silaturrahmi, persaudaraan, persatuan dan kesatuan umat Islam.
Keempat, bagi kaum Muslimin, hari Jum’at dipastikan memberikan penambah
pengetahuan tentang keagamaan, di samping merupakan hari-hari pemupukan
persaudaraan keagamaan [ukhuwwah ad-dîniyyah] secara internal.
Penyampaian khutbah Jum’at oleh ahli-ahli ke-Islam-an dan umumnya
disampaikan orang-orang yang sejatinya menyandang predikat saleh, akan
memberikan peningkat-an kecerdasan bagi umat Islam. Baik itu kecerdasan
intelektualdengan kecerdasan spiritual. Paling tidak bagi mereka yang
selalu mengikuti jamaah shalat Jum’at.
Kelima, banyak riwayat
[hadits] yang menyebutkan kelebihan Jum’at dibandingkan dengan hari
lain, terutama berkenaan dengan berbagai macam dzikir dan amalan-amalan
tertentu yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan hal serupa atau
bahkan sama tetapi dilakukan di hari lain.
Selain itu, bagi kaum
pekerja, hari Jum’at memiliki suasana yang berbeda dibanding empat hari
kerja lain. Jam kerja terasa pendek karena ada beberapa kegiatan di luar
aktivitas kerja. Di pagi hari, sebagian instansi pemerintah atau kantor
swasta menggelar senam pagi bersama. Selesai senam, baru saja ganti
pakaian dan masuk kerja, sebentar kemudian sudah menjelang shalat
Jum’at, semua aktivitas dihentikan untuk melaksanakannya.
Suasana
yang berbeda di hari Jum’at tentu sangat dirasakan kaum muslim. Bagi
muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah.
Karena itu mereka memenuhi masjid-masjid atau tempat melaksanakan shalat
Jum’at yang lain. Ada siraman rohani, penyejuk iman dari khatib Jum’at.
Sebenarnya, tak hanya shalat Jum’at saja yang menjadikan Jum’at sebagai
hari istimewa bagi kaum muslim. Jum’at juga menjadi hari besar yang
berulang setiap pekannya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw:
“Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam, maka
siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih
dahulu…” [HR. Ibnu Majah].
Perbandingan hari Jum’at dengan enam
hari lain seperti perbandingan bulan Ramadhan dengan sebelas bulan lain.
Karena itu bersedekah di hari Jum’at lebih mulia dibanding sedekah di
hari-hari yang lain.
Langkah menuju ke masjid untuk menunaikan
shalat Jum’at dihitung sebagai pahala. Aus bin Aus At-Thaqafi ra
menyebutkan bahwa ia mendengar sendiri Rasulullah saw bersabda, “Siapa
yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid,
dan menempati shaf terdepan, kemudian dia diam, maka setiap langkah
yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan
itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan,
dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah].
Keistimewaan lain, pada
hari Jum’at ada suatu waktu jika seseorang memohon dan berdoa kepada
Allah, maka niscaya doa dan permohonan itu akan dikabulkan [disebut
waktu mustajab]. Bukhari dan Muslim meriwayatkan sabda Rasulullah: “Di
hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan
shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya
permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan
tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” Mengenai kapan
tepatnya waktu mustajab tersebut, para ulama berbeda pendapat. Di antara
perbedaan itu ada dua pendapat yang paling kuat. Pertama, waktu yang
mustajab itu saat duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at.
Pendapat ini dikuatkan Imam Nawawi. Sedangkan pendapat yang kedua
menyebutkan batas akhir waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Pendapat
yang kedua ini dikuatkan Imam Ibnu Qayyim.
Hari Jum’at juga
merupakan hari pengampunan dosa. Kaum muslim yang melaksanakan shalat
Jum’at dan menyimak dan kecerdasan emosional, maupun kecerdasan moral
dan dan bahkan kecerdasan sosial. Lebih-lebih lagi khutbah yang
disampaikan khatib, akan diampuni dosa-dosanya sampai Jum’at berikutnya,
asal ia tak melaksanakan dosa besar. Berkenaan dengan ini Rasulullah
saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci
semampunya, berminyak atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya,
kemudian keluar [menuju masjid], dan dia tidak memisahkan dua orang
[yang sedang duduk berdampingan], kemudian dia mendirikan shalat yang
sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan [dengan seksama]
ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni [dosa-dosanya yang
terjadi] antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya.” [HR. Bukhari].
Namun tak benar jika hal ini digunakan sebagai dalih untuk melakukan
kesalahan atau dosa selama seminggu ke depan karena sudah diampuni
dosanya dengan shalat Jum’at. Tak ada dosa kecil jika dilakukan
berulang-ulang.
Yang lebih istimewa lagi adalah hari Jum’at
merupakan Yaumil Mazid, hari saat Allah menampakkan diri kepada kaum
mukminin di surga nanti. Allah berfirman: “Mereka di dalam surga
memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada
tambahannya” [QS 50:35]. Anas bin Malik mengomentari ‘tambahannya’ dalam
ayat ini: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.